Pembinaan BKR
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan BKR dengan materi Kesiapan Berkeluarga yang dihadiri oleh kader BKR, Pokja Kampung KB dan Orangtua Remaja,
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi mengerti dan lebih memperhatikan persiapan dalam berkeluarga berdasarkan UU Perkawinan No 16 tahun 2019 Pasal 1 memandang bahwa perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. dan kesiapan berkeluarga meliputi lima aspek yaitu : Persiapan fisik-biologis, persiapan mental psikologi, sosial ekonomi, persiapan pendidikan dan keterampilan, serta persiapan keyakinan atau agama
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Dinas P2KBP3A dan Desa dalam mengadvokasi/mengajak Pokja Kampung KB dan Desa memfasilitasi keluarga yang memiliki remaja
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.