KDRT dalam rumah dan UU yg menjeratnya bagi pelaku.
MARGI RAHAYU
Dipublikasi pada
26 July 2024
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah adanya KDRT dalam rumah tangga yang dihadiri oleh seluruh ibu ibu posyandu dan ibu ibu PKK
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta mengerti adanya hukuman terhadap pelaku KDRT yang tertulis dalam UU.
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Kapolres Blora dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak seluruh warga untuk tidak melakukan KDRT.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Perlindungan