Pembangunan Infrastruktur jalan jalan Desa
MARGI RAHAYU
Dipublikasi pada
05 September 2025
Deskripsi
Dana Desa dialokasikan dan dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan-jalan desa, karena hal ini merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan sarana prasarana desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan menteri. Pembangunan jalan desa melalui Dana Desa bertujuan untuk memperlancar aksesibilitas, meningkatkan konektivitas antar wilayah, serta mendukung distribusi hasil pertanian dan mobilitas ekonomi masyarakat.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan