Gambaran Umum
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional
( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23
Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah
Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada
empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus
dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan
Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keluarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga
Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait
dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda
Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita 3 (tiga) , 5 (lima),
dan 8 (delapan). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita
ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program
Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan Tingkat desa agar
dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu wilayah pencanagannya untuk tingkat Nasional
telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko
Widodo ).
Penyelenggaraan
Kampung KB belum maksimal padahal banyak program dan kegiatan berbasis desa
yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang dapat saling bersinergi
dengan program Kampung KB. Hal ini disebabkan belum adanya kebijakan dan
prosedur tertulis tentang keterlibatan lintas sektor dalam program Kampung KB,
sehingga pada tahun 2020 keluar Surat Edaran Kemendagri No. 843.4/2879/SJ
tanggal 15 April 2020 yang merubah Kampung KB menjadi Kampung Keluarga
Berkualitas.
Melalui
Inpres No 3 Tahun 2022 diharapkan pelaksanaan kegiatan Kampung Keluarga
Berkualitas dapat lebih optimal, dan menjadi gerakan bersama setingkat
desa/kelurahan yang dilaksanakan secara
terintegrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan
penguatan institusi keluarga dengan seluruh dimensinya guna meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Selanjutnya
Kampung KB di Desa Jangan-Jangan Kecamatan Pujananting di canangkan Pada
tanggal 13 Desember 2018. Melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu
memunculkan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon
untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama
yang terkait dengan program BANGGA KENCANA dan program lintas sektoral lainnya
secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Jangan-Jangan
Kec. PujanantingKab. Barru.
B. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Secara Umum tujuan
dibentuknya Kampung KB di Desa Jangan-Jangan Kec. Pujananting adalah untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara
melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta
pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas
bahagia sejahtera khususnya di Desa Jangan-Jangan Kec. Pujananting.
2. Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan
peran pemerintah. Pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam
memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan
program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan
pembangunan Lintas sektor terkait;
b.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
c.
Meningkatkan
jumlah peserta KB aktif
d.
Meningkatkan
ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga
Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan
Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
e.
Meningkatkan
pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
f.
Menurunkan
angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
g.
Meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat;
h.
Meningkatkan
Kualitas Pendidikan usia sekolah;
i.
Meningkatkan
sarana dan prasarana pembangunan kampong
j.
Meningkatkan
Penataan lingkungan kampung yang sehat dan bersih
Kata p enganBAB II
PEMBAHASAN
A.
GAMBARAN
UMUM DESA JANGAN-JANGAN
1.
Sejarah Desa Jangan-Jangan
Pada
awalnya Desa Jangan-Jangan berasal dari pemekaran Desa Patappa Kec. Pujananting
Kab. Barru sejak tahun 1994 dengan SK Bupati No. 16/II/1994 dan status Desa
persiapan yang dijabat oleh Bapak H. Ladire yang sebelumnya menjabat sebagai
sekretaris Desa Patappa sejak Tahun 1986-1993.
Pada Tahun 1995 secarah Defenitif Desa
Jangan-Jangan dibentuk hal ini ditandai dengan diadakannya Pemilihan Kepala
Desa Pertama dimana Bapak H. Ladire terpilih sebagai Kepala Desa dan Menjabat
selama 8 ( delapan ) Tahun.
Kemudian pada Tahun 2005 kembali
diadakan pemilihan Kepala Desa yang kedua kalinya sehubungan dengan habisnya
masa Jabatan Kepala Desa terdahulu. Dalam pemilihan Kepala Desa tersebut Bapak
H. Ladire kembali terpilih menjadi Kepala Desa Jangan-Jangan dengan Masa
Jabatan 6 Tahun berdasarkan SK Bupati Barru Nomor 665 Tahun 2004, terpilihnya
Bapak H. Ladire pada priode Kedua ini menandakan betapa berpengaruhnya sosok
Bapak H. Ladire memimpin Desa Jangan-Jangan Bapak H. Ladire Memimpin Desa
Jangan-Jangan sejak menjadi Desa Persiapan hingga 17 (Tujuh Belas) Tahun
lamanya.
Kemudian pada Tahun 2011 kembali
diadakan Pemilihan Kepala Desa yang Ketiga kalinya sehubungan habisnya Masa
Jabatan Kepala Desa terdahulu. Dalam pemilihan ini terpilihlah Bapak Ibrahim,
SE menjadi Kepala Desa Jangan-Jangan
Dengan Masa Jabatan 6 ( Enam ) Tahun berdasarkan SK Bupati Barru No. 282
Tahun / PEM.KKDES/VI/2017.
Dengan habisnya Masa Jabatan Kepala
Desa terpilih (Bapak Ibrahim,SE) tanggal 07 bulan Juli 2017, sebelum Pemilihan
dan Pelantikan Kepala Desa di Jabatlah oleh Bapak Jumardin,S.Sos Kasi
Pemerintahan Kecamatan Pujananting selama 6 (Enam) Bulan lamanya. Pada Tahun
2017 Bulan Desember Tanggal 21, kembali diadakan Pemilihan Kepala Desa yang
Keempat kalinya sehubungan dengan habisnya Masa Jabatan Kepala Desa terdahulu.
Dalam Pemilihan ini terpilihlah Bapak
Rahmansyah memimpin Desa JanganJangan berdasarkan SK Bupati Nomor:137/ D.PMD,
PPKB, & PPPA/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 hingga saat ini.
Untuk lebih jelasnya berikut silsilah
Kepala Desa yang pernah memimpin desa JanganJangan dari jaman dahulu sampai saat
ini :
1.
H.LADIRE Periode Tahun 1995 –
2010 (Devinitif Dua Priode )
2.
IBRAHIM,SE Periode Tahun 2011 – 2017 ( Devinitif )
3.
JUMARDIN,S.Sos Periode Tahun 2017 – 2018( Pejabat )
4.
RAHMANSYAH Periode Tahun 2018 – 2024 ( Devinitif )
2.
Luas Wilayah
Adapun
Luas Wilayah Desa Jangan-Jangan adalah 5.300,50 Ha Dengan Batas Wilayah Yaitu :
Sebelah Utara :
Berbatasan Kelurahan Mattappawalie
Sebelah Selatan : Berbatasan
Desa Pujananting
Sebelah Timur : Berbatasan Desa Pattappa
Sebelah Barat : Berbatasan Desa Lasitae Kec.Tanete Rilau
|
No. |
Nama
Dusun |
Jumlah
RT |
Jumlah
KK |
Jumlah
Jiwa |
|
1 2 3 4 5 6 7 8 |
BETTE TINCO PANGI TANGNGASOE BERURU ERE BONTOREA MARE-MARE
|
|
|
423 251 244 92 113 189 241 230 |
|
|
JUMLAH
|
16
|
1371
|
15,44
|
3.
Jumlah Penduduk
Desa Jangan-Jangan merupakan salah satu dari 55 Desa/Kelurahan pada wilayah Pemerintahan Kabupaten Barru. Luas
desa mencapai 5.300,50 ha yang terbagi dalam 8 dusun. Jumlah penduduk mencapai
1.783 jiwa yang sebagian berprofesi sebagai petani, peternak, pekebun. Secara
geografis dan agroklimat desa ini berada pada ketinggian 300 meter di atas
permukaan laut dengan topografi datar, berbukit, berlembah dan bergunung, serta
komposisi hutan dengan vegetasi lebat dan padat seluas 3.040 ha. Luas dan
potensi lahan pertanian meliputi sawah 346 ha,lahan kering 720 ha, lahan
perkebunan 1.123 ha. Jarak orbitasi dari pusat Pemerintahan Kabupaten Barru
sejauh 29 km sehingga klasifikasi Desa Jangan-Jangan tergolong tipologi desa
pertanian dengan jumlah SDM petani mencapai 445 orang
Dengan
Jumlah Penduduk : 1783 Jiwa
Laki – Laki : 882 Jiwa
Perempuan : 901 Jiwa
Sumber : Data Pemerintah Desa
Jangan-jangan Tahun 2023
4.
Sarana Pendidikan
a)
Sarana Pendidikan
|
Tingkat
Pendidikan |
Jumlah |
Keterangan |
|
PAUD
/KB/TK |
5 |
KB
TUNAS MUDA, KB TUNAS HARAPAN, KB NUR HIKMAH, KB NUR FATIMAH, KB NURUL HARISAH |
|
SDN |
5 |
UPTD
SDN 160 BARRU, UPTD SDN 161 BARRU, UPTD SDN 162 BARRU, UPTD SDN 175 BARRU,
UPTD SDN 155 BARRU |
|
MIS |
1 |
MIS
DDI ERE |
|
No |
Nama
Sekolah |
Lokasi
/ Alamat |
Jumlah
Siswa |
Keterangan |
|
1. |
KB.
TUNAS MUDA |
DUSUN
BETTE |
21
Orang |
|
|
2. |
KB.
TUNAS HARAPAN |
DUSUN
TINCO |
17
Orang |
|
|
3. |
KB.
NUR HIKMAH |
DUSUN
PANGI |
14
Orang |
|
|
4. |
KB.
NUR FATIMAH |
DUSUN
ERE |
26
Orang |
|
|
5. |
KB.
HARISAH |
DUSUN
MARE MARE |
12
Orang |
|
|
6. |
UPTD
SDN 160 BARRU |
DUSUN
BETTE |
96
Orang |
|
|
7. |
UPTD
SDN 161 BARRU |
DUSUN
PANGI |
19
Orang |
|
|
8. |
UPTD
SDN 162 BARRU |
DUSUN
TANGNGASSOE |
9
Orang |
|
|
9. |
UPTD
SDN 175 BARRU |
DUSUN
BONTOREA |
26
Orang |
|
|
10 |
UPTD
SDN 155 BARRU |
DUSUN
MARE MARE |
22
Orang |
|
|
11. |
MIS
DDI ERE |
DUSUN
ERE |
30
Orang |
|
Berdasarkan
peta Zona Agro Ekologi Provinsi Sulawesi Selatan (Badan Penelitian
danPengembangan-Kementan, 2013) bahwa Desa Jangan-Jangan dalam wilayah
administratif Kecamatan Pujananting secara umum memiliki kemiringan lereng 0-8%,drainase
baik, klasifikasi tanah tergolong Eutrustepts,Haplustands, Haplustepts,
Haplustolls dan Haplustults. Kondisi tanah demikian direkomendasikan untuk
pengembangan tanaman pangan dan hortikultura. Suhu udara antara 21-32°c, curah
hujan antara 600-2500 mm per tahun.
Pemberdayaan
potensi sumber daya alam tersebut menginspirasi seorang pemuda tani yang saat
ini biasa disebut sebagai Petani Milenial bernama Hasman untuk berkreasi
memaksimalkan potensi alam desanya. Anak milenial ini mencoba mengawali tantangannya
dengan beragribisnis komoditi Nanas (Ananas commosus). Ide dan gagasannya
dimulai ketika usaha tani berpola tanam padi-palawija-bera kurang signifikan
dalam memberikan kontribusi dan selisih pendapatan petani secara umum, sehingga
pola tanam harus diubah ke model agribisnis persifikasi komoditi nanas di lahan
kering.
Pemuda Hasman
bersama ayahnya bernama Amiruddin yang notabene sebagai ketua kelompok tani di
desanya pada tahun 2019 mengambil inisiatif dan bergerak melakukan investasi
senilai Rp.50 juta dengan melakukan pekerjaan land clearing seluas 1,5 ha
dan pengadaan bahan tanam stek nanas sebanyak 33 ribu tunas dari Balikpapan,
serta upah kerja lapangan (termasuk biaya tenaga kerja tanam pertama
pemeliharaan dan mobilisasi sarana tanam) dan pengadaan sarana pupuk.
Pada tahun
2020 Hasman bersama ayahnya kembali melakukan ekspansi usaha tani nanas dengan
melakukan perluasan tanam menjadi 3,5 ha. Setelah 14 bulan berlalu, pada
tanggal 02 Agustus 2021 ekspektasi Hasman mencapai peak performanya dengan
melakukan panen perdana nanas bersama Bupati Barru Bapak Ir. H. Suardi Saleh,
M.Si dan Ibu drg. Hj. Hasnah Syam anggota DPR RI. Hasil produktivitas mencapai
20.000 biji dalam masa panen yang berkelanjutan. Hingga saat ini sudah mencapai
panen generasi ke 5 dari pertanaman pertama sejak tahun 2019. Pengembangan
nanas sampai semester I 2023 telah mencapai luas tanam 31,75 ha yang tersebar
pada 6 dusun dengan melibatkan partisipasi aktif petani sebanyak 45 orang.
Ciri produk
pertanian khususnya komoditi hortikultura yaitu cepat rusak, voluminois,
musiman, produksi skala kecil/terpencar dan fluktuasi harga. Bagi Hasman ciri
tersebut mampu disiasati dengan cara forcing, yaitu kegiatan mengatur
pembungaan menggunakan enzim zat pengatur tumbuh sehingga buah dapat dipanen
serentak dan metode forcing ini diharapkan buah nanas bisa dipanen pada waktu
yang direncanakan dan rantai pasok suplay and demand buah ke pasar terus
tersedia dan berkelanjutan.
Perlakuan
forcing memerlukan rentang waktu 7-8 bulan untuk bisa panen kembali. Jaringan
pasar nanas Hasman cukup memenuhi pasar lokal dan antar daerah dengan cara
pedagang/pengepul buah mengunjungi spot pertanaman nanas di Desa Jangan-Jangan.
Sebagai sala satu buah eksotik dan tropis Indonesia buah nanas mengandung komposisi
kalori, aneka mineral seperti kalsium, fosfor, zinc, natrium, kalium, magnesium
dan selenium. Selain mineral, buah nanas juga mengandung vitamin A, B1, B2, B6,
B12, C dan K.
Selain
keuntungan besar yang diperoleh dari penjualan langsung ke pengepul dan
konsumen, ternyata kebun nanas milik Hasman telah didaftarkan dan memperoleh
sertifikasi dari BSMB Maros sebagai kebun sumber penyedia bahan tanam stek
nanas yang tentunya penghasilan besar yang akan berlipat diperoleh Hasman.
Bahan tanam stek tersebut telah membantu sebagian petani untuk pengembangan
nanas yang lebih luas lagi. Bahan tanam tersebut selain untuk memenuhi pasar
stek nanas di tingkat lokal juga bisa melayani diluar daerah dengan skala besar
dan kecil.
Peran dan dukungan Pemerintah Desa Jangan-Jangan sangat membantu Hasman dan petani nanas lainnya untuk pengembangan komoditi nanas tersebut. Salah satu konsep yang akan dikembangkan Kepala Desa Jangan-Jangan adalah hilirisasi produk nanas untuk melakukan proses olahan nanas ketika produksi melimpah. Selain upaya tersebut, Kepala Desa beserta PPL Desa Jangan-Jangan dan KTNA akan melakukan ikhtiar rintisan eksport nanas ke manca negara melalui kerjasama-kemitraan para eksportir buah. Hal ini ditunjukkan dengan pengiriman sampel produk ke salah satu eksportir nasional. Petani milenial Hasman selama 4 tahun terakhir telah menjadi pioneer dan bermetamorfosis menjadi sebutan “Si Raja Nanas” sebagai nama kelompok taninya. Semangat dan jiwa enterpreneurshipnya menjadi inspirasi bagi petani di desanya yang mampu mendesiminasi teknologi dan inovasi budidaya nanas. Pemuda tani kreatif seperti ini perlu mendapat dukungan dan apresiasi atas pencapaiannya yang telah menjadi role model bagi pemuda sebayanya dalam pola agribisnis nanas. Atas upaya dan kerja cerdasnya ia mampu memanfaatkan potensi alam dan menciptakan lapangan kerja baru di desanya. Lebih dari itu mampu membranding komoditi nanas menjadi ikon baru Desa Jangan-Jangan sebagai desa produsen nanas terbaik di Kabupaten Barru.