Rembug Stunting Desa
Deskripsi
Rembug Stunting = Musyawarah desa/kelurahan khusus buat bahas masalah stunting. Wajib dilaksanakan 1x setahun, biasanya bulan Maret-Mei sebelum Musrenbangdes.Ini amanat Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kalau desa nggak rembug stunting, dana desa buat gizi bisa ditahan.Tujuan Rembug Stunting:1. Satu Data Stunting Desa Samakan data: berapa balita stunting, gizi kurang, bumil KEK by name by address dari e-PPGBMJangan ada versi beda antara bidan, kader, PLKB. Harus 1 angka yang disepakati2. Analisis Masalah 5 Paket Layanan Cari tau kenapa anak stunting: air kotor? Jamban belum layak? Ibu nggak ANC? Nggak ada telur tiap hari?Pakai data TPK dari audit kasus & PK 24. Nggak boleh kira-kira3. Komitmen & Rencana Aksi Desa Hasil akhir: Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Pencegahan StuntingIsinya: kegiatan apa, siapa pelaksana, dana berapa, dari mana duitnyaMasuk ke RKPDes & APBDes tahun depan. Biar ada anggarannya4. Konvergensi Lintas Sektor Stunting bukan urusan bidan doang. Butuh Kades, PUPR, PUPR, pertanian, sekolah, agamaContoh: Air kotor → PUPR bikin sumur bor. Nggak ada telur → KWT ternak ayam. Anak nggak PAUD → guru PAUD jemput bola