Mengawal Program Keluarga: Kasi Pelayanan hadiri Mini Lokakarya Kecamatan

Desa Kubutambahan
Dipublikasi pada 05 November 2025

Deskripsi

Pelaksanaan program Pendampingan Keluarga yang bertujuan untuk percepatan penurunan stunting memerlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat di setiap tingkatan administrasi. Di tingkat desa/kelurahan, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan memegang peranan vital sebagai simpul koordinasi. Salah satu agenda krusial dalam siklus ini adalah Mini Lokakarya Kecamatan, yang berfungsi sebagai forum evaluasi dan pemantauan pelaksanaan pendampingan keluarga di lapangan. Kehadiran dan peran aktif Kasi Pelayanan dalam forum ini menjadi kunci suksesnya program, terutama karena seluruh pelaksanaan teknis dan anggaran harus merujuk pada Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2025.

 

Kasi Pelayanan: Dari Pelayan Desa menjadi Pengawal Data Keluarga

 

Dalam struktur pemerintahan desa, Kasi Pelayanan bertanggung jawab atas administrasi pelayanan sosial. Namun, dalam konteks program Pendampingan Keluarga, peran ini meluas menjadi:

  1. Koordinator Lapangan: Memastikan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di wilayahnya memiliki sumber daya, akses, dan panduan yang benar dalam menjalankan tugasnya.

  2. Validator Data: Bertanggung jawab atas akurasi data keluarga berisiko stunting dan hasil pendampingan yang diinput TPK, yang nantinya akan dilaporkan ke tingkat kecamatan.

 

Tujuan Mini Lokakarya Kecamatan

 

Mini Lokakarya Kecamatan bukanlah sekadar pertemuan rutin, melainkan mekanisme formal untuk:

  • Evaluasi Kinerja TPK: Menilai seberapa jauh target pendampingan (misalnya, kunjungan, edukasi gizi, dan fasilitasi rujukan) telah tercapai di setiap desa/kelurahan.

  • Identifikasi Kendala: Menginventarisasi hambatan spesifik di lapangan, mulai dari masalah geografis, penolakan warga, hingga kendala teknis input data.

  • Pemantauan Realisasi Anggaran BOKB: Memastikan penggunaan Dana BOKB (yang diatur Peraturan No. 4 Tahun 2024) telah sesuai peruntukannya, khususnya untuk operasional TPK, pengadaan alat bantu edukasi, dan pelaksanaan pertemuan koordinasi.

 

Peran Kasi Pelayanan dalam Mini Lokakarya

 

Kehadiran Kasi Pelayanan memastikan adanya jembatan antara kebutuhan lapangan yang riil dengan kebijakan di tingkat kecamatan. Dalam lokakarya, Kasi Pelayanan harus:

  1. Menyajikan Laporan Desa: Mempresentasikan data capaian dan hambatan TPK di wilayahnya secara terperinci. Hal ini termasuk memberikan informasi mengenai ketidaksesuaian atau keberhasilan penggunaan alokasi Dana BOKB 2025.

  2. Mengadvokasi Kebutuhan TPK: Menyampaikan usulan solusi atau kebutuhan dukungan logistik yang urgent, misalnya kebutuhan pelatihan tambahan bagi TPK yang belum optimal dalam penggunaan aplikasi pencatatan.

  3. Memastikan Kepatuhan Regulasi: Kasi Pelayanan bertanggung jawab memastikan semua kegiatan operasional TPK di bawahnya telah mematuhi koridor yang ditetapkan oleh Peraturan BOKB Nomor 4 Tahun 2024. Penyimpangan anggaran atau prosedur harus segera diidentifikasi dan dikoreksi dalam forum lokakarya ini.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 2
Bulan ini: 2
Total: 1.903