UJI Publik DPS

NAPAL SISIK
Dipublikasi pada 27 September 2020

Deskripsi

Untuk mendapatkan daftar Pemilih yang berkualitas pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Batang Hari  tahun 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Napal Sisik melakukan kegiatan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Sesuai dengan regulasi yang ada, di masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang sudah ditetapkan. KPU  dan jajaran diperbolehkan untuk melakukan uji publik terhadap DPS.

Uji publik merupakan kegiatan mengajak masyarakat untuk mencermati DPS guna memastikan apakah masih ada data pemilih yang harus diperbaiki. Baik itu pemilih yang tidak memenuhi syarat ataupun pemilih yang belum masuk ke DPS.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPK dan PPS.

Semangat uji publik ini adalah untuk lebih menyempurnakan DPS yang telah ditetapkan dan menggugah masyarakat untuk mau proaktif dalam melihat, memeriksa, mencocokkan dan meneliti data pemilih. sebelum nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 9 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2020
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0