Kegiatan Perekaman KTP

MALAKO KECIK
Dipublikasi pada 10 February 2026

Deskripsi

Perekaman KTP Elektronik (KTP-el) sangat penting untuk mendapatkan identitas resmi yang sah, memvalidasi data kependudukan, serta mengakses berbagai layanan publik seperti perbankan, kesehatan, paspor, dan Pemilu. Proses ini mencegah pemalsuan data dan memastikan kepemilikan data tunggal secara nasional, yang krusial bagi administrasi warga negara. Perekaman wajib dilakukan oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Disdukcapil setempat atau Mal Pelayanan Publik dapat didatangi untuk melakukan perekaman

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0