PELANTIKAN PJ KEPALA DESA
KEMBANG JAMBU
Dipublikasi pada
20 April 2026
Deskripsi
TUJUAN KEGIATAN PELANTIKAN Pj KEPALA DESA
A. Tujuan Hukum & Administrasi:
1. Mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa
Kades meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan, atau kena kasus hukum. Desa gak boleh kosong pimpinan. Pj dilantik biar ada yang tanda tangan surat, SK, APBDes. Kalau kosong, pelayanan lumpuh.
2. Menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan desa
3. Menjaga keberlangsungan pelayanan publik
B. Tujuan Pemerintahan & Pembangunan:
1. Memastikan program & APBDes tetap berjalan
2. Menyiapkan & menyelenggarakan Pilkades PAW
3. Menjaga kondusifitas & netralitas desa
Setelah dilaksanakan diharapkan pemerintah Desa berjalan sesuai dengan peraturan Perundangan
Sesi Kegiatan Kesekretariatan