Fasilitasi Pemberian Pendidikan Dasar dan Menengah
Deskripsi
Fasilitasi pemberian pendidikan
dasar dan menengah untuk warga di desa merupakan upaya penting dalam memastikan
akses pendidikan yang merata. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia,
pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan kejuruan, dan pendidikan
yang setara dengan pendidikan dasar dan menengah diatur dalam sistem pendidikan
di Indonesia
Dalam konteks penyelenggaraan
pendidikan dasar dan menengah di desa, Direktorat Sekolah Dasar (SD) yang
merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
memiliki tugas dan fungsi dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan
penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar
Selain itu, terdapat juga upaya
untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal agar
dapat memperoleh ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program
kesetaraan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan beasiswa untuk peserta
didik penyandang disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya
Pemerintah juga memiliki peran
dalam penyiapan perumusan izin penyelenggaraan sekolah dasar yang
diselenggarakan oleh perwakilan negara asing atau sekolah dasar kerja sama yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan
Indonesia
Dalam rangka memfasilitasi akses
pendidikan di desa, pemerintah juga melakukan digitalisasi pendidikan melalui
program seperti akun belajar.id. Program ini melibatkan asistensi,
pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi dalam mendukung pendampingan
masyarakat desa dalam mengakses pendidikan
Pentingnya pendidikan dasar juga
diakui sebagai hak warga negara dan kewajiban negara. Undang-Undang Dasar 1945
mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara
berhak mendapatkan dan mengikuti pendidikan dasar