PENYERAHAN BANTUAN BIAYA TRANSPORT BEROBAT
Desa Tirtasari
Dipublikasi pada
10 October 2025
Deskripsi
Sehubungan dengan diterbitkannya peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomo 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun Anggaran 2025. Perbekel tirtasari menetapkan SK perbekel nomor 54 tentang penetapan nama penerima bantuan biaya berobat dan transportasi tahun anggaran 2025. Penyerahan bantuan biaya berobat dan transportasi oleh perbekel dan KBD Dangin Margi masing-masing sebesar 1.000.000 kepada penerima manfaat atas nama Kadek Putri dan Kadek Wiantarataya yang beralamat dibanjar dinas dangin margi.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Kasih Sayang