Kegiatan Penetapan APBDES 2026

AMBARA
Dipublikasi pada 19 January 2026

Deskripsi

Kegiatan Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rapat resmi tahunan untuk menyepakati rencana keuangan desa satu tahun ke depan, yang wajib ditetapkan paling lambat 31 Desember. Melalui Musyawarah Desa (Musdes), pemerintah desa dan BPD menetapkan rincian pendapatan dan belanja berdasarkan skala prioritas, partisipatif, dan transparan. 
Tahapan dan Poin Kunci Kegiatan:
  • Pelaksanaan: Dilakukan melalui Musdes yang dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur terkait.
  • Pemaparan: Pemerintah desa memaparkan rancangan APBDes yang meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan lainnya.
  • Diskusi dan Penyepakatan: Sesi diskusi terbuka untuk menyepakati alokasi dana, seperti prioritas penanganan stunting, ketahanan pangan, dan infrastruktur.
  • Penetapan: Hasil musyawarah mufakat disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).
  • Waktu: Biasanya dilaksanakan di akhir tahun berjalan (Desember) untuk anggaran tahun berikutnya. 
Kegiatan ini sangat krusial untuk memastikan penggunaan dana desa yang akuntabel, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. 
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 1
Bulan ini: 8
Total: 866